Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 April 2013

Baturaja-Radarsriwijaya
Dana sebesar Rp.51.090.000 ini diduga digelapkan oleh oknum pol
pp yang tidak bertanggung jawab dan hal ini membuat ketidak yamanan didalam bekerja diman dana tersebut yang seharusnya sudah di berikan  teryata sampai sekarang uang tersebut tidak juga diberikan.
   Uang pikEt bulan desember 2012 itu seharusnya sudah diberikan pada bulan januari 2013 tapi nyatanya sudah bulan april uang tersebut tidak ada kabar beritanya sama sekali ini yang membuat saya kecewa kata salah satu anggota pol pp yang namanya tidak mau disebutkan
   Menurut kasat pol pp Agus Salim Melalui Kabid penegak Hukum (BAYU), saat dikonfirmasi koran Radar Sriwijaya Kamis (4/4) membantah kalau dana tersebud dipakai unrtuk keperluan yang lain atau pun digelapkan  dan dia mengatakan  dana pikit untuk Bulan Desember 2012 itu memang ada dan akan dibayarkan pada bulan april 2013 ini.mengenai keharusan pembayaran bulan desember 2012 bayu tidak bisa menjawah dan hanya bisa mengatakan kalau dana tersebut akan di bayarkan pada bulan april sedangkan jumlah anggota pol pp baayu menjelaskan  jumlah tks yang memakai SK Kasat sejumlah 214 orang X Rp. 1.75000 = Rp. 37450.000 sedangkan untuk SK Bupati 48 X Rp. 150.000 = Rp. 7.200.000 dan Untuk PNS 46 Orang X  Rp. 140.000 = Rp. 6.440000 masih kata bayu  secara sistimatis  pembayaran tersebut tidak ada yang dirugikan.(Mis).

Kamis, 28 Maret 2013


foto jenis sapi Brahman yang Layak dibeli (ilustrasi)

Dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya para peternak sapi agar sapi yang dikembang biakkan merupakan sapi unggul, maka dengan itu Pemerintah mengeluarkan anggaran untuk pembelian sapi unggul.
Namun dari pembelian sapi unggul yang dilakukan oleh BPTU Sapi Dwiguna dan Ayam Sembawa kabupaten Banyuasin yang menelan dana bersumber dari APBN sebesar Rp. 7.6 miliar untuk pembelian sapi import dari Australia berjenis Brahman sebanyak 200 ekor sapi dengan pelaksana CV Larissa  Jakarta pada tahun 2012 sangat tidak sesuai.
Hasil pantauan Wartawan Radar Sriwijaya dilapangan, kalau sapi Brahman yang di import dari Australia tersebut tidak patut untuk dijadikan bibit unggul, karena kurus-kurus layaknya sapi yang kekurangan gizi.  Harga sapi yang di import dari Australia tersebut per ekornya di beli seharga Rp. 28 juta melebihi harga pasaran.
BPTU Sembawa ketika dikonfirmasi permasalahan ini, menjawab via surat ber nomor : 12001/HM.100/F2.D/02/2013 dimana isi surat tersebut menjelaskan, harga sapi bibit berbeda dengan harga sapi potong (comersial stock) yang beredar dipasaran.
“Tidak bisa dikalikan dengan harga per kilogram berat badan, melainkan berdasarkan pada persyaratan standar mutu bibit sapi Brahman dan standar kesehatan hewannya”.
Biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan sapi tidak sekadar harga sapi saja, melainkan mencakup berbagai aspek, mengingat sapi tersebut didatangkan dari luar negeri. Maka berbagai tahapan teknis dilalui seperti penetapan calon lokasi dan calon penjual (breeder) sapi di Negara asal.
“Persiapan ternak sapinya, pemeliharaan ternak, proses karantina dinegara asal, transportasi ternak dari Australia ke Indonesia menggunakan pesawat, pengawalan ternak serta proses karantina di Indonesia, biaya yang muncul dari berbagai aspek tersebutlah yang merupakan biaya pengadaan sapi Brahman import,”
BPTU Sembawa juga menyangkal kalau dalam pengadaan sapi Brahman terindikasi mark up.
“Mengingat prosedur dan biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan standart bibit sapi Brahman import dan mengacu pada PP No: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Radar Sriwijaya, sangat disayangkan jika sapi-sapi tersebut didatangkan dari Australia, jauh lebih baik sapi bibit yang ada dinegara kita. Karena sudah banyak sapi pejantan jenis Brahman yang dikembang biakkan di Indonesia dan kondisinya jauh lebih baik dan harganya tidak terlalu tinggi, serta tanpa prosedur yang menelan biaya terlalu mahal.
Hal ini diduga hanya akal-akalan saja untuk menyesuaikan dengan laporan pengeluaran anggaran, agar tidak Nampak adanya indikasi penyelewengan anggaran yang dapat merugikan Negara hingga miliaran.
Kepada Pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan audit, yang menurut SKU Radar Sriwijaya adanya indikasi tindak pidana korupsi. (Team)

Selasa, 12 Maret 2013



Oku, beritarakyatnews.com-Kamis (07/30) pagi tadi sekitar kurang lebih pukul 10.00 WIB 95 anggota TNI dari Batalyon Armed menyerang dan membakar Mapolres Baturaja, Oku, Sumatra Selatan, dua anggota polisi terluka akibat tusukan sangkur.

Kejadian ini berawal ketika 95 anggota Yon Armed tersebut mendatangi Mapolres Baturaja untuk mempertanyakan tindakan hukum terhadap anggota polsi yang melakukan penembakan terhadap rekan mereka.
Menurut AKBP Aziz Saputra, Kapolres Baturaja, pihaknya mendapat informasi terkait kedatangan anggota Yon Armed untuk mempertanyakan kasus penembakan oleh anggota Polres Baturaja. “Kami telah menyiapkan tempat untuk menyambut kedatangan mereka dan siap melakukan dialog. Namun mereka (anggota Yon Armed-red) itu, begitu datang lansung mengamuk dan menganiaya anggota kami yang bertugas saat itu. Kemudian mereka membakar beberapa bagian gedung Mapolres,” jelas Azis .
Akibat peristiwa ini, kata Azis, beberapa bagian gedung Mapolres dibakar dan sekitar 4 kendaraan yang terparkir di halaman Mapolres juga dirusak serta 16 tahanan melarikan diri.
Aziz juga menjelaskan, dari rentetan peristiwa ini sebuah Polsek di Baturaja Timur dirusak, jendela kaca peceh terkena lemparan batu, serta dua pos polisi juga dirusak.
Menurut informasi, pemicu terjadinya peritiwa ini karena adanya ketidakpuasan penganan pelaku kasus penembakan terhadap salah satu anggota Yon Armed oleh anggota polres Baturaja pada Januari lalu, hanya gara-gara pelanggaran lalu lintas. (ed/rgn)

Jumat, 08 Maret 2013


Kota Serang, Berita Rakyat News
Lantaran langsung mengalami kerusakan usai dikerjakan, aparat penegak hukum diminta menyelidiki proses pembangunan jalan raya Taktakan.

Seperti diketahui, jalan raya Taktakan baru saja selesai dikerjakan pada awal tahun 2013 ini. Namun belum genap satu minggu selesai dikerjakan, jalan hotmix tersebut langsung mengalami kerusakan disana-sani.
Pantauan terakhir pada Senin (14/1/2013), kerusakan yang terjadi pada ruas jalan itu semakin parah. Bahkan pada lubang-lubang yang terdapat disekitar Puskesmas Taktakan sudah tampak terisi air hujan dan membuat lubang-lubang tersebut semakin membesar. Tidak adanya drainase dilokasi tersebut membuat air dengan leluasa mengalir diatas badan jalan. Kerusakan yang sudah terjadi sekitar tiga hari usai dikerjakan itu, jika dibiarkan maka akan terus berlanjut, sehingga selain membahayakan keselamatan pemakai jalan, juga akan membuat jalan itu tidak layak dilalui kendaraan.
Tidak hanya itu, genangan air hujan yang terlihat semakin parah persis didepan kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) juga dipastikan akan membuat jalan yang semula rusak parah itu akan kembali mengalami kerusakan. Minimnya drainase, dan karena posisi badan jalan yang lebih renda dari permukaan tanah, membuat air leluasa mengalir diatas permukaan jalan.
Selain itu, badan jalan persis didepan kuburan umum Cigabus yang sejak beberapa hari terakhir sudah tergenang air hujan, juga dipastikan akan merusak konstruksi jalan. Dari pantauan dilokasi tersebut, air menggenangi badan jalan lantaran posisi drainase yang lebih tinggi daripada badan jalan.
Selanjutnya kerusakan juga mulai terlihat disekitar perempatan cigabus, Desa Taktakan. Kerusakan dilokasi tersebut, selain berupa lubang-lubang kecil, terlihat juga adanya indikasi penurunan setempat.
Tidak hanya pada ruas jalan yang baru dibangun pada tahun anggaran 2013 ini, namun kerusakan juga sudah mulai terlihat pada badan jalan yang dibangun pada tahun anggaran 2011 lalu, seperti di sekitar Kp.Soyog, Desa Taktakan. Kerusakan itu adalah berupa penurunan setempat, yang jika dibiarkan akan membentuk retakan-retakan, sehingga air dapat meresap dan merusak konstruksi jalan secara lebih luas. Penurunan setempat itu diduga terjadi akibat daya dukung konstruksi jalan atau badan jalan tidak memadai atau menurun akibat pengaruh air. Kemungkinan penyebab lainnya, disinyalir karena mutu bahan dan pekerjaan konstruksi perkerasan tidak seragam, serta kurangnya dukungan samping dari bahu jalan karena konstruksi bahu jalan yang disinyalir tidak padat.
Karenanya, Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta aparat hukum segera melakukan penyelidikan atas persoalan tersebut. Terlebih dengan tidaknya usaha perbaikan dari dinas terkait setelah adanya keluhan masyarakat melalui media masa sejak beberapa waktu lalu. (Aktivis Barak Indonesia )*

Semarang, Berita Rakyat News
Lantaran disinyalir bernuansa korupsi, penyerapan dana pemeliharaan rutin ruas jalan nasional Bawen-Secang dan Ling Ambarawa sebesar Rp.2,7 miliar pada tahun anggaran 2012 oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, patut dipertanyakan.

“Penyerapan anggaran untuk ruas jalan tersebut memang patut dipertanyakan. Pasalnya, anggaran yang diserap tidak wajar jika dibandingkan dengan panjang jalan yang dilakukan pemeliharaan”. Demikian disampaikan Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil’s, via selular, Rabu (9/1/2013) kemarin.
Menurut Danil’s, serapan anggaran yang sebesar Rp.2,7 miliar untuk pekerjaan swakelola jalan sepanjang 19,06 Km, sangat diluar kewajaran. “Terkecuali jika Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah ingin mematahkan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga selaku atasannya Sendiri. Sebab Dirjen Bina Marga mengaku bahwa anggaran rutin tidaklah sebesar itu,” jelasnya.
Danil’s juga menegaskan, jika dikalikan dengan panjang ruas jalan yang dipelihara, maka anggaran yang diserap oleh Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah adalah sekitar sebesar Rp.142 jutaan.
“Dana pemeliharaan rutin ruas jalan Bawen-Secang dan Ling Ambarawa itu hanyalah bagian kecil dari persoalan yang terdapat pada penyerapan anggaran di Satker PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah. Semua dana yang digunakan itu harus dipertanggungjawabkan oleh Satker terkait kepada rakyat dan aparat hukum, karena disinyalir sebagian dari anggaran yang diserap  itu terindikasi Korupsi,” ungkap Danil’s lagi.
Lebih lanjut Danil’s menjelaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengkritisi penyelenggaraan anggaran pada Kementerian dan Lembaga negara. “Jika memang kami meyakini bahwa ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan anggaran tersebut, maka kami langsung melaporkannya,” pungkasnya. (De)*

Sulawesi, Berita Rakyat News
MERUJUKdari data dan informasi yang berhasil dihimpun tim Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), sampai dengan 19 Desember 2012, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerap anggaran pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp.20 miliar.

Anggaran sebesar itu, masing-masing digunakan untuk pemeliharaan rutin ruas jalan Takalar-Jeneponto-Bantaeng-Bulukumba sebesar Rp.3 miliar, pemeliharaan rutin jalan Bulukumba-Bira-Sinjai sebesar Rp.3,6 miliar, pemeliharaan rutin jalan Selayar sebesar Rp.4,3 miliar, pemeliharaan rutin jalan Parepare-Batas Sulbar sebesar Rp.4 miliar, pemeliharaan rutin jalan Barru-Parepare sebesar Rp.2,4 miliar, dan pemeliharaan rutin jalan Pangkajene-Barru sebesar Rp.2,5 miliar.
Berikut ini adalah ringkasan analisis penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada satker PJN Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan, yang dapat dijadikan referensi bagi publik, DPR, dan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian lebih mendalam, agar diketahui apakah dalam penyelenggaraan anggaran tersebut terdapat potensi kerugian negara berupa tindak pidana korupsi atau tidak.
Rerata Anggaran & Jenis Kerusakan Jalan
Dalam hal penggunaan anggaran pemeliharaan rutin yang rata-rata sebesar Rp.43,3 juta per kilometer, pihak Satker menyatakan bahwa anggaran yang digunakan masih berada dibawah asumsi biaya tinggi yang sebesar Rp.50 juta per kilometer. Pihak Satker juga menyatakan, bahwa batas anggaran biaya tertinggi bagi pemeliharaan rutin jalan yang sebesar Rp.50 juta per kilometer tidak bisa dijadikan tolak ukur, sebab ada pula ruas jalan yang sudah rusak berat dan umur rencananya sudah terlampaui yang harus ditangani menggunakan anggaran pemeliharaan rutin (baca selengkapanya pada Bahan Analisis “Inilah Jawaban Satker PJN Wilayah I Sulsel Soal Dana Rutin Rp.20 Miliar”).
Terkait pernyataan Satker tentang batas biaya tertinggi (Rp.50 juta) yang tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam penggunaan anggaran pemeliharaan rutin, Satker PJN Wilayah I Sulsel seakan ingin mematahkan pernyataan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto, bahwa anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional berkisar antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta per kilometer (Republika, Minggu 18 November 2012).
Begitu pula terkait dengan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin pada ruas jalan yang mengalami rusak berat dan umur rencananya terlampaui. Dalam hal ini, kuat dugaan bahwa Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel telah salah menerapkan anggaran pemeliharaan rutin, karena digunakan pada ruas jalan yang seharusnya ditangani menggunakan anggaran pemeliharaan berkala, peningkatan struktur, dan/atau pembangunan. Terlebih lagi, jika merujuk dari data dan informasi yang terhimpun, pemeliharaan rutin jalan hanya bisa dilaksanakan diatas ruas jalan yang mengalami kerusakan paling banyak sekitar 10-15 persen dari ruas jalan yang akan dilakukan pemeliharaan.
Landasan Hukum
Kemudian terkait pernyataan pihak Satker yang merujuk pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Bab VIII Tata Cara Swakelola untuk pengadaan bahan material pemeliharaan rutin, maka dalam hal inipun sangat rancu.
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6/2012 pada Bab VIII ayat (2) tentang jenis pekerjaan swakelola, tidak menyebutkan tentang diperbolehkannya pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan langsung oleh pihak Satker. Didalam peraturan tersebut hanya disebutkan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I seperti bimbingan teknis, workshop dan lain-lain, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya  memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I seperti perbaikan pintu irigasi/pintu pengendalian banjir, dan lain-lain, dan pekerjaan  yang  dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain.
Jika yang menjadi landasan adalah jenis pekerjaan seperti yang tertuang dalam huruf (c), yakni pekerjaan  yang  dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, seperti pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain, maka tidaklah mendasar. Sebab, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan adalah pekerjaan berskala besar dengan nilai yang besar pula, dan sangat diminati oleh penyedia barang/jasa.
Kemudian, jika yang menjadi landasan adalah jenis pekerjaan seperti yang tertuang didalam huruf (c), yakni pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh  Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar, seperti pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain, maka dalam hal ini pun tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun. Sebab, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan adalah pekerjaan yang sangat mudah dihitung, karena kerusakan yang perlu mendapat pemeliharaan rutin, selalu saja pada titik yang sama, salah satu contohnya adalah pada bagian jalan yang saluran drainasenya tidak berfungsi maksimal dan pada bagian jalan yang kontur tanahnya labil. Dan jika pun terjadi kerusakan selain pada titik yang rawan terjadi kerusakan tersebut, maka prosentasenya hanya berkisar antara 0,5 persen hingga 1,5 persen saja.
Sementara jenis pekerjaan swakelola lainnya, seperti penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, pekerjaan untuk proyek percontohan dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa seperti prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain, pekerjaan  survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu, pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan, pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, penelitian dan pengembangan dalam negeri, pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri, sangat jauh dari mungkin untuk dijadikan rujukan bagi pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Rerata Anggaran & Jenis Penanganan Jembatan
Hal lain yang harus mendapat perhatian publik, DPR, dan aparat hukum, adalah terkait dengan penjelasan Satker soal penyerapan dan penerapan anggaran pemeliharaan rutin jembatan sebesar Rp.4,1 miliar per 19 Desember 2012. Anggaran tersebut menurut Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel digunakan untuk pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 3.670,68 meter, dengan jenis pekerjaan seperti pembersihan kotoran sampah dan barang hanyutan pada fender dan tiang pondasi pilar (abutment), pembersihan kotoran pada bangunan bawah, pekerjaan sealant, pemasangan alat suntik, penyuntikan cairan perekat, expantion join, perbaikan kerusakan pada tembok parapet, beton parapet, trotoar, pengecatan jembatan, pengecatan realing dan tiang realing besi, papan nama jembatan, pasangan batu struktur, dan tanah timbunan pilihan/material pilihan.
Sementara dari data dan informasi yang berhasil dihimpun tim Barak, dari total panjang jembatan yang menjadi kewenangan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulsel sepanjang 3.670,68 meter, sepanjang 963,40 meter diantaranya sudah tertangani menggunakan anggaran berkala dan pembangunan pada TA 2011 dan TA 2012, sehingga jika dilakukan pemeliharaan rutin pada semua bentang jembatan yang menjadi kewenangan, maka panjang jembatan yang dilakukan pemeliharaan rutin TA 2012 adalah sepanjang 2.707,28 meter (3.670,68 meter - 963,40 meter = 2.707,28 meter).
Mengingat per 19 Desember 2012 Satker PJN Wilayah I Sulsel telah menyerap anggaran pemeliharaan rutin jembatan sebesar Rp.4,1 miliar, dan panjang jembatan yang dilakukan pemeliharaan rutin adalah 2.707,28 meter, maka anggaran pemeliharaan rutin yang terserap untuk setiap satu meter persegi jembatan adalah sebesar Rp.1,5 juta. Penyerapan anggaran tersebut setara dengan 30 kali lipat dari anggaran pemeliharaan rutin jalan setiap satu meter persegi. Dalam hal ini, kuat dugaan bahwa penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jembatan tidak sebanding dengan capaian kinerja fisik dilapangan. (Aktivis Barak Indonesia)***

NTB, Berita Rakyat News
Tak bisa dipungkiri, jika tingkat korupsi di Indonesia saat ini sudah semakin mengancam peradaban manusia. Korupsi telah membuat rakyat sebagai pemilik bangsa ini menderita kemiskinan yang berkepanjangan. Tak terhitung lagi sudah berapa banyak kasus bayi yang kekurangan gizi dan bahkan gizi buruk. Begitu pula dengan tingkat kematian gelandangan dan pengemis yang harus meregang nyawah karena tak sanggup lagi menahan lapar. Dan semua itu adalah akibat dari banyaknya kejahatan korupsi yang terjadi diberbagai belahan di negeri ini.

Berlandaskan niat ingin melepaskan bangsa ini dari cengkeraman para pelaku korupsi, maka Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) yang menemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan anggaran pemeliraan rutin jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan APBN TA 2012 yang berpotensi merugikan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7, menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Laporan yang dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup tersebut, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan surat bernomor 058/SK-BARAKINDO.PGD/V/I/2013 tertanggal 14 Januari 2013.
Dalam laporannya tersebut, Barak menjelaskan kepada aparat hukum, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, dintaranya adalah adanya selisih antara nominal anggaran yang tercantum didalam Surat Perintah Membayar (SPM) dengan anggaran yang terdapat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Hal itu terjadi seperti pada penyerapan anggaran yang dikatakan bagi pemeliharaan rutin ruas jalan Imam Bonjol, dimana anggaran yang tercatat dalam SPM hanyalah sebesar Rp.37.185.870,00,-, namun dalam SP2D anggaran tersebut diduga membengkak menjadi sebesar Rp.260.661.890,00,-, sehingga terdapat selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.223.476.020,00,- (Rp.260.661.890,00,- - Rp.37.185.870,00,- = Rp.223.476.020,00,-).
Begitu pula dengan penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Teuku Umar, dimana anggaran yang tercatat dalam SPM hanyalah sebesar Rp.45.270.770,00,-, namun dalam SP2D anggaran tersebut diduga membengkak menjadi sebesar Rp.260.661.890,00,-, sehingga terdapat selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.215.391.120,00,- (Rp.260.661.890,00,- - Rp.45.270.770,00,- = Rp.215.391.120,00,-).
Demikian pula dengan penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Sudirman, dimana anggaran yang tercatat dalam SPM hanyalah sebesar Rp.13.114.000,00,-, namun dalam SP2D anggaran tersebut diduga membengkak menjadi sebesar Rp.165.413.290,00,-, sehingga terdapat selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.152.269.290,00,- (Rp.165.413.290,00,- - Rp.13.114.000,00,- = Rp.152.269.290,00,-).
Indikasi kerugian negara pun terdapat pada penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Soekarno Hatta sekitar sebesar Rp.147.220.330,00,-, pemeliharaan rutin jalan Achmad Yani sekitar sebesar Rp.172.513.070,00,-, pemeliharaan rutin jalan Syeh Muhammad sekitar sebesar Rp.82.401.110,00,-, pemeliharaan rutin jalan Sultan Salahudin sekitar sebesar Rp.185.975.450,00,-, pemeliharaan rutin jalan Sultan Kaharudin sekitar sebesar Rp.196.055.190,00,-, pemeliharaan rutin jalan Martadinata sekitar sebesar Rp.186.383.950,00,-, pemeliharaan rutin jalan Bima-Raba (Jalan Soekarno Hatta) sekitar sebesar Rp.54.828.320,00,-, pemeliharaan rutin jalan Sutami sekitar sebesar Rp.101.043.870,00,-, dan penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Sonco Tengge-Kumbe yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.72.922.720,00,-.
Indikasi Pelanggaran
Atas adanya dugaan unsur kelalaian dan atau kesengajaan yang dapat merugikan keuangan negara sehingga menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin jalan nasional yang menjadi kewenangan Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, maka para pihak yang terkait dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika merujuk dari unsur perbuatan dan indikasi-indikasi yang ada, maka para pihak yang diduga terkait juga dapat diancam hukuman sesuai pasal 5 dan pasal 6 Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal- pasal lainnya dalam UU TPK dan KUHAP sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh para penyidik pada aparat hukum.
Selain itu, Barak juga menjelaskan bahwa, para pihak terkait diduga melanggar Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peratuan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab VIII Tentang Tata Cara Swakelola, karena didalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6/2012 pada Bab VIII ayat (2) tentang jenis pekerjaan swakelola, tidak menyebutkan tentang diperbolehkannya pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan langsung oleh pihak Satker.
Selanjutanya aktivis Barak menduga, bahwa perbuatan para pihak terkait diatas diduga tidak sesuai dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaandan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kepala Satuan Kerja atau peraturan pengganti PMK tersebut. Begitu juga, perbuatan para pihak terkait diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Operasional (POK) DIPA TA 2010 SKPD Dinas Permukinan dan Prasarana Wilayah No.KU.01.10-Db/279 tertanggal 23 April 2010 dan/atau peraturan penggantinya, yang menyatakan kepada Satuan Kerja Direktorat/ Balai/ Nonvertikal Tertentu/ Sementara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mempunyai rencana kerja tahunan yang dirinci, konprehensif, dan akuntabel, guna mewujudkan keberhasilan Satuan Kerja, dan rencana kerja yang dimaksud minimal mencakup jadwal kegiatan utama, personil yang akan melaksanakan kegiatan, prosedur pelaksanaan kegiatan, dan lain- lain. Hal itu diduga disebabkan kelalaian Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB yang diduga mengakibatkan tidak adanya pedoman/acuan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola tersebut.
Hal lain yang juga dijelaskan dalam laporan tersebut adalah, perbuatan para pihak terkait diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diduga tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, dan diduga melanggar Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran antara Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor 1203/D.II/03/2000 – SE-38/A/2000 tertanggal 17 Maret 2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Untuk Jasa Konstruksi dan biaya langsung Non Personil dan/atau peraturan pengganti dari SE tersebut diatas.
Indikasi Keterlibatan
Sementara para pihak yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dan penyerapan anggaran tersebut, terdiri atas para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada dibawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTB, terutama Kepala PPK 08 dan Kepala PPK 10, karena diduga menyerap anggaran jauh diatas nilai yang tertera dalam Surat Perintah Membayar (SPM), yang salah satunya terindikasi dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1.790.480.440,00,-.
Selain itu, pejabat Pembuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), juga turut menjadi terlapor, karena diduga dengan sengaja mencairkan anggaran dengan nilai yang jauh diatas nilai yang tertera dalam SPM.
Kemudian Barak juga melaporkan Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, SUARDI, ST.MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan benar karena menyetujui pencairan anggaran meski mengetahui bahwa nilai anggaran yang terserap menggunakan SP2D lebih besar dari nilai anggaran yang terdapat dalam SP2D, sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1.790.480.440,00,-.
Pihak lain yang juga turut menjadi terlapor adalah, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (Bali, NTB, NTT), SUSALIT ALIUS, Ir, CES, selaku atasan langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebenarnya dengan tidak melakukan pengawasan dan monitoring atas penyerapan dan penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, sehingga pihak Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB diduga dengan leluasa menyerap anggaran pemeliharaan rutin jalan yang jauh diatas nilai yang tertera dalam SPM, dan akhirnya menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7. (Aktivis Barak Indonesia)*

Sulawesi,Berita Rakyat News
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembatan Rimuku diruas jalan nasional, di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar, ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "Saya akan laporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas lambatnya pekerjaan jembatan Rimuku, agar kontraktornya diberikan teguran," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, di Mamuju, belum lama ini.

Ia mengatakan, terdapat tiga perusahaan yang mengerjakan jembatan Rimuku diantaranya PT.Passokorang, PT.Adi Jaya, dan PT.Nindya Karya. Anwar juga mengatakan akan melaporkan kinerja Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional VI (Sulsel,Sulbar,Sultra,Sulteng) di Makasar yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan jembatan Rimuku, karena kinerjanya tidak maksimal, sehingga perencanaan pembangunan jembatan Rimuku bermasalah karena tidak selesai tepat waktu.
"Kontraktor juga BBPJN akan saya laporkan ke Kementerian PU agar segera dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya yang tidak maksimal. BBPJN selama ini selalu bermasalah dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pembangunan mengorbankan masyarakat seperti pada proyek jembatan Rimuku," katanya.
Lebih lanjut Anwar menegaskan, seluruh warga Kota Mamuju juga mengeluhkan tidak rampungnya pengerjaan jembatan itu sesuai jadwal. "Jangankan masyarakat, saya sendiri juga mengeluh karena dalam melakukan kegiatan pemerintahan di Mamuju, banyak waktu saya tersita karena harus memutar mencari jalan untuk sampai ke tujuan. Sebab, setelah jembatan itu dibangun, jalan warga dialihkan ke jalan lain yang memakan waktu cukup lama untuk dilalui," katanya.
Menurutnya, kemacetan selalu terjadi pada saat masyarakat melalui jalan sempit setelah jalan besar dialihkan akibat perbaikan jembatan Rimuku, dan kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat terganggu.
Anwar mengimbau BBPJN, agar secepatnya mengerjakan jembatan Rimuku serta 15 paket pekerjaan jalan lainnya pada jalur Trans Sulawesi yang menghubungkan antara Kabupaten Majene dengan Kota Mamuju yang jaraknya mencapai 144 kilometer demi memperlancar aktivitas masyarakat dan pelayanan pemerintahan.
Anggaran Terserap Rp.22,590 Miliar
Dari informasi yang diterima Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), proyek penggantian Jembatan Rimuku disinyalir termasuk dalam paket proyek Penggantian Jembatan Pumbiu Cs (MYC). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Nindya Karya-PT.Pasokorang-PT.Adi Jaya,KSO (Kerja Sama Operasional) dengan kontrak bernomor KU.08.08/PPK 3/WIL I-SB/APBN-MYC/0912/04 tertanggal 12 September 2011 sebesar Rp.89.290.126.600,00,-.
Sebuah sumber menyebutkan, proyek itu mulai dikerjakan sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulbar per 19 September 2011 selama 720 hari hingga dilakukan PHO pada 10 Juli 2013 dan akan dilakukan FHO pada 30 April 2015.
Sementara penyerapan anggaran untuk proyek tersebut, diantaranya pada TA 2011 sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp.8.386.645.490,00,-, yakni uang muka sebesar Rp.1.677.354.400,00,- yang dibayarkan pada 07 November 2011 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) bernomor 00318, MC-01,MC-02,MC-03 sebesar Rp.3.758.364.500,00,- dengan SPM bernomor 00345 tertanggal 28 November 2011, dan MC-04 sebesar Rp.2.950.926.590,00,- dengan SPM bernomor 00411 tertanggal 19 Desember 2011.
Kemudian pada TA 2012 pun anggaran yang telah diserap adalah sebesar Rp.14.204.249.770,00,-. Anggaran tersebut diantaranya dibayarkan untuk termin MC-05 sebesar Rp.898.922.130,00,- menggunakan SPM bernomor 00010 tertanggal 12 Maret 2012, MC-06,MC-07 sebesar Rp.3.088.277.690,00,- menggunakan SPM bernomor 00040 tertanggal 29 Maret 2012, MC-08 sebesar Rp.1.481.083.970,00,- menggunakan SPM bernomor 00247 tertanggal 08 Agustus 2012, MC.09-MC.10 sebesar Rp.2.630.217.840,00,- menggunakan SPM bernomor 00389 tertanggal 31 Oktober 2012, dan MC-11,MC-12,MC-13,MC-14,MC-15.MC-16 sebesar Rp.6.105.748.150,00,- menggunakan SPM bernomor 00419 tertanggal 14 Desember 2012. (Aktivis Barak Indonesia )

NTB, Berita Rakyat News
Tak bisa dipungkiri, jika tingkat korupsi di Indonesia saat ini sudah semakin mengancam peradaban manusia. Korupsi telah membuat rakyat sebagai pemilik bangsa ini menderita kemiskinan yang berkepanjangan.
Tak terhitung lagi sudah berapa banyak kasus bayi yang kekurangan gizi dan bahkan gizi buruk. Begitu pula dengan tingkat kematian gelandangan dan pengemis yang harus meregang nyawah karena tak sanggup lagi menahan lapar. Dan semua itu adalah akibat dari banyaknya kejahatan korupsi yang terjadi diberbagai belahan di negeri ini.
Berlandaskan niat ingin melepaskan bangsa ini dari cengkeraman para pelaku korupsi, maka Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) yang menemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan anggaran pemeliraan rutin jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan APBN TA 2012 yang berpotensi merugikan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7, menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Laporan yang dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup tersebut, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan surat bernomor 058/SK-BARAKINDO.PGD/V/I/2013 tertanggal 14 Januari 2013.
Dalam laporannya tersebut, Barak menjelaskan kepada aparat hukum, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, dintaranya adalah adanya selisih antara nominal anggaran yang tercantum didalam Surat Perintah Membayar (SPM) dengan anggaran yang terdapat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Hal itu terjadi seperti pada penyerapan anggaran yang dikatakan bagi pemeliharaan rutin ruas jalan Imam Bonjol, dimana anggaran yang tercatat dalam SPM hanyalah sebesar Rp.37.185.870,00,-, namun dalam SP2D anggaran tersebut diduga membengkak menjadi sebesar Rp.260.661.890,00,-, sehingga terdapat selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.223.476.020,00,- (Rp.260.661.890,00,- - Rp.37.185.870,00,- = Rp.223.476.020,00,-).
Begitu pula dengan penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Teuku Umar, dimana anggaran yang tercatat dalam SPM hanyalah sebesar Rp.45.270.770,00,-, namun dalam SP2D anggaran tersebut diduga membengkak menjadi sebesar Rp.260.661.890,00,-, sehingga terdapat selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.215.391.120,00,- (Rp.260.661.890,00,- - Rp.45.270.770,00,- = Rp.215.391.120,00,-).
Demikian pula dengan penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Sudirman, dimana anggaran yang tercatat dalam SPM hanyalah sebesar Rp.13.114.000,00,-, namun dalam SP2D anggaran tersebut diduga membengkak menjadi sebesar Rp.165.413.290,00,-, sehingga terdapat selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.152.269.290,00,- (Rp.165.413.290,00,- - Rp.13.114.000,00,- = Rp.152.269.290,00,-).
Indikasi kerugian negara pun terdapat pada penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Soekarno Hatta sekitar sebesar Rp.147.220.330,00,-, pemeliharaan rutin jalan Achmad Yani sekitar sebesar Rp.172.513.070,00,-, pemeliharaan rutin jalan Syeh Muhammad sekitar sebesar Rp.82.401.110,00,-, pemeliharaan rutin jalan Sultan Salahudin sekitar sebesar Rp.185.975.450,00,-, pemeliharaan rutin jalan Sultan Kaharudin sekitar sebesar Rp.196.055.190,00,-, pemeliharaan rutin jalan Martadinata sekitar sebesar Rp.186.383.950,00,-, pemeliharaan rutin jalan Bima-Raba (Jalan Soekarno Hatta) sekitar sebesar Rp.54.828.320,00,-, pemeliharaan rutin jalan Sutami sekitar sebesar Rp.101.043.870,00,-, dan penyerapan anggaran pemeliharaan rutin jalan Sonco Tengge-Kumbe yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.72.922.720,00,-.
Indikasi Pelanggaran
Atas adanya dugaan unsur kelalaian dan atau kesengajaan yang dapat merugikan keuangan negara sehingga menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin jalan nasional yang menjadi kewenangan Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, maka para pihak yang terkait dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika merujuk dari unsur perbuatan dan indikasi-indikasi yang ada, maka para pihak yang diduga terkait juga dapat diancam hukuman sesuai pasal 5 dan pasal 6 Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal- pasal lainnya dalam UU TPK dan KUHAP sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh para penyidik pada aparat hukum.
Selain itu, Barak juga menjelaskan bahwa, para pihak terkait diduga melanggar Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peratuan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab VIII Tentang Tata Cara Swakelola, karena didalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6/2012 pada Bab VIII ayat (2) tentang jenis pekerjaan swakelola, tidak menyebutkan tentang diperbolehkannya pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dilaksanakan langsung oleh pihak Satker.
Selanjutanya aktivis Barak menduga, bahwa perbuatan para pihak terkait diatas diduga tidak sesuai dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaandan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kepala Satuan Kerja atau peraturan pengganti PMK tersebut. Begitu juga, perbuatan para pihak terkait diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Operasional (POK) DIPA TA 2010 SKPD Dinas Permukinan dan Prasarana Wilayah No.KU.01.10-Db/279 tertanggal 23 April 2010 dan/atau peraturan penggantinya, yang menyatakan kepada Satuan Kerja Direktorat/ Balai/ Nonvertikal Tertentu/ Sementara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mempunyai rencana kerja tahunan yang dirinci, konprehensif, dan akuntabel, guna mewujudkan keberhasilan Satuan Kerja, dan rencana kerja yang dimaksud minimal mencakup jadwal kegiatan utama, personil yang akan melaksanakan kegiatan, prosedur pelaksanaan kegiatan, dan lain- lain. Hal itu diduga disebabkan kelalaian Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB yang diduga mengakibatkan tidak adanya pedoman/acuan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola tersebut.
Hal lain yang juga dijelaskan dalam laporan tersebut adalah, perbuatan para pihak terkait diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diduga tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, dan diduga melanggar Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran antara Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor 1203/D.II/03/2000 – SE-38/A/2000 tertanggal 17 Maret 2010 Tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Untuk Jasa Konstruksi dan biaya langsung Non Personil dan/atau peraturan pengganti dari SE tersebut diatas.
Indikasi Keterlibatan
Sementara para pihak yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dan penyerapan anggaran tersebut, terdiri atas para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada dibawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTB, terutama Kepala PPK 08 dan Kepala PPK 10, karena diduga menyerap anggaran jauh diatas nilai yang tertera dalam Surat Perintah Membayar (SPM), yang salah satunya terindikasi dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1.790.480.440,00,-.
Selain itu, pejabat Pembuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), juga turut menjadi terlapor, karena diduga dengan sengaja mencairkan anggaran dengan nilai yang jauh diatas nilai yang tertera dalam SPM.
Kemudian Barak juga melaporkan Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, SUARDI, ST.MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan benar karena menyetujui pencairan anggaran meski mengetahui bahwa nilai anggaran yang terserap menggunakan SP2D lebih besar dari nilai anggaran yang terdapat dalam SP2D, sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1.790.480.440,00,-.
Pihak lain yang juga turut menjadi terlapor adalah, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (Bali, NTB, NTT), SUSALIT ALIUS, Ir, CES, selaku atasan langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebenarnya dengan tidak melakukan pengawasan dan monitoring atas penyerapan dan penyelenggaraan anggaran pemeliharaan rutin jalan oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB, sehingga pihak Satker PJN Wilayah III Provinsi NTB diduga dengan leluasa menyerap anggaran pemeliharaan rutin jalan yang jauh diatas nilai yang tertera dalam SPM, dan akhirnya menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.1,7. (Aktivis Barak Indonesia )*

Selasa, 26 Februari 2013


February 22, 2013



Tanjab Barat, Beritarakyatnews.com- Terkait pemberitaan di beberapa media sebelumnya, tentang oknum Polres Tanjab Barat, Briptu Oki (bekas ajudan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Naek P. Simanjuntak) pengirim photo bugilnya via MMS kepada seorang gadis yang baru dikenalnya, kemudian gadis tersebut merasa tidak senang dan melapor ke Provos Polres Tanjab Barat, hingga membuat Briptu Oki dicobot dari jabatannya sebagai ajudan, hal ini membuat Briptu Oki kesal.

Jum’at (22/02) sekitar kurang lebih pukul 10.30 Wib, Briptu Oki dengan beringas mendatangi wartawan penulis berita tersebut di salah satu warung kopi yang terletak di pasar Parit 3, Keluhan Kampung Nelayan.

Awalnya Briptu Oki ini ingin memberikan hak jawabnya. Namun tidak berapa lama kemudian Briptu Oki langsung berbicara dengan nada tinggi sambil mengancam sang wartawan, dengan mengatakan ‘ok anda mencari masalah dengan saya, demi harga diri lepas dari polisi pun saya tidak apa’ dengan posisi berdiri dan mengangkat baju sambil memukul-mukul meja seakan-akan hendak memukul.

Mendapat reaksi seperti itu wartawan merasa terancam, sempat terjadi adu mulut dan mengatakan akan melaporkan pengancaman tersebut kepada atasannya. Setelah itu Briptu Oki langsung pergi, sambil mengatakan hal-hal yang tidak jelas.

Sementara itu Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Naek P. Simanjuntak saat dihubungi via ponsel, Kamis (22/02) beberapa kali ditanyakan tanggapannya via SMS terkait pengancaman oleh anggotanya, Briptu Oki, tidak mendapat respon sama sekali. (Tompul)

February 15, 2013   HEADLINE, HUKRIM  

Selayar, beritarakyatnews.com - Alfian (17 tahun) siswa kelas III IPS SMA Negeri 1 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-selatan, Kamis (14/02) sekitar pukul 22.00 Wita ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Selayar di rumahnya.

Penangkapan dilakukan, setelah polisi menerima laporan dari seorang remaja putri bernama Devi Damayanti (17 tahun) terkait dugaan penganiayaan dilakukan oleh Alfian terhadapnya.
Devi yang mengaku pernah menjadi kekasih pelaku (Alfian-red) selama satu tahun dan selama itu pula, dia kerap mendapat tindakan penganiayaan dari tersangka.

Menurut pengakuan Devi, penganiayaan terakhir dilakukan Alfian terhadapnya, yakni, pada Rabu (13/02) lalu sekitar pukul 21 00 Wita.

Kejadian berawal, ketika korban tengah megikuti latihan pementasan drama di Jl. Mappabota, Kecamatan Benteng. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menganiaya, dengan cara melayangkan tinju ke pelipis sebelah kiri korban. Akibatnya, korban harus menderita luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Pelaku juga sempat mencakar bagian bibir dan salah satu lengan korban yang lukanya mulai tampak mengering.

Ketika itu juga, Devi Damayanti ditemani ayah kandungnya, (Bora, anggota Kodim 1415 Selayar) mendatangi SPK Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya..
Hingga kini tersangka Alfian masih menjalani pemeriksaan intensif di bagian unit pelayanan perempuan dan anak Polres Kepulauan Selayar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa meringkuk di balik terali besi hotel prodeo Polres Kepulauan Selayar.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Udang-undang Perlindungan Anak. Untu diketahui didalam salah satu pasal di undang-undang itu menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sementara itu, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Benteng, Drs. H. Tasman saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan bimbingan maksimal kepada seluruh siswa tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tersangka Alfian yang kini harus mendekam di balik sel tahanan Polres Kepulauan Selayar.

“Biarkan proses hukum tetap berjalan, kami dari pihak sekolah tidak akan mencampuri. Dengan begitu, siswa bersangkutan diharapkan dapat merasakan efek jera dari perbuatan yang telah dilakukannya.


Kami akan tetap membiarkan tersangka ditahan dan tidak mengikuti proses ujian akhir sekolah. Pasalnya, tersangka sangat tidak manusiawi dan seenak hatinya memukul seorang siswa perempuan yang baru berstatus sebagai pacarnya,” ungkap laki-laki Kelahiran Bulukumba itu kepada wartawan, Jumat, (15/02) di ruang kerjanya. (Fadly Syarif)

Diberdayakan oleh Blogger.

Umum

More on this category »

Nusantara

More on this category »