Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2013

Isu  Ekonomi Dalam  Negeri


Oleh :
Edy Faherul Kori

Kepala
Perwakilan Sumatera Selatan
Koran Harian Online Berita Rakyat News
(beritarakyatnews.com)

   Hingga dua tahun masayarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Timur (Oku Timur) Sumatera Selatan mengeluhkanatas sikap Awak PT. Buana Eltra yang hingga saat ini  tidak perduli terhadap lingkungan pengusaha angkutan pribumi.

Karena tidak pernah mendapatkan perhatikan/pembinaan, sehingga mereka melontaran keluhan dan jeritan kepada pahlawan APBD dan APBN,  karena berdampak menekan ekonomi pemilik jasa angkutan,  yang sangatberpengaruh kepada penghasilan pengemudi, dengan hasil semakin rendah.

   Jeritan pengemudi, tak kurang 500 yunit jasa angkutan di OKU Sumatera Selatan itu, dengan upah gendong batu-bara yang sangat tidak masuk akal, sehingga harus memaksa pengusaha angkutan,serta pengemudi meningkatakan isi muatan,sehingga melebihi tonase dari standar peraturan pemerintah,   mencapai 10 -12 ton per Daum truk atau per angkutan, seharusnnya spesifikasi muatan untuk ungkuran Truk Center ps 125, Dina 135 Dutro dan sejenisnya tersebut,dengan layak bermuatan berkisar 4-5 ton per yunit.
  
Akibat kendaraan melebihi tonase,seringterjadi kecelakaan,diantaranya menabrak rumah penduduk, terbalik dijalan raya, menabrak pengguna jalan raya, mengilas pejalan kaki, dan menimbulkan debu batu-bara disepanjang jalan raya, berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang dilalui kendaraan yang bermuatan batu-bara, dan lebih parahnya lagi,bagi kendaraan roda dua,saat berlintasan atau dibelakang kendaraan bermutan batu bara,jalan terlihat kabut,”artinya jelas mengganggu kesehatan  dan kenyamanan pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
 
Sampai saat ini,baik pemerintah Provinsi dan Kabupaten,tidak ada perhatikan terhadap masalah ini,terutama oknum yang bekerja di jalan raya,bisanya menekan supir  angkutan Batura, bagi yang melanggar melebihi tonase, supir angkutan Batu bara harus mengeluarkan uang rokok  berkisar  Rp. 5.000. Rp 100.000 per kendaraan,kepada oknum Dinas Perhubungan Provinsi, dan Oknum Polantas dijalan raya.

Seharusnnya,apa yang  terjadi ditindak secara hukum dan dilaporkan kepada pimpinan untuk dijadikan bahan masukan untuk dikaji ulang,dicarikan  solusinya dan bagaimana mengatasinnya.      Tidak seperti ini,ibarat pepatah  setali tiga uang..? sama gilannya, sehingga keluhan terjadi dimana-mana di sepanjang jalur jalan raya.
   Jeritan pengemudi angkutan Baturara bernyani dimana-mana Terutama rakyat kecil pengemudi dan pemilik angkutan. Yang lebih menjrit lagi karena tekanan pungli dimana-mana di sepanjang  raya, ditambah lagi pungli ditambang Buana Eltra uang pasang terpal, uang parkir, uang satpam, uang-uang preman  lainnya hingga pengeluaran mencaipi berkisar Rp. 40.000- 70.000 per yunit angkutan, yang katannya dipelihara oleh PT. Buana Eltra.
   Setelah keluar dari tambang Desa Gunung Kuripan Kec Pengandonan Kab OKU menuju ke stoc file di Martapura Kab Oku Timur Sumsel, pungli lainnya sudah menunggu yang sudah menjadi kebiasaan sehigga timbul pertannyaan, apakah  Oknum pimpinan berwenang masing-masing di jalan raya sudah mengepung pengemudi angkutan Batu bara untuk ber - konsfirasi pungli ?, 
   Semua biaya yang tidak jelas itu menjadi beban pengemudiangkutan dan menjadi beban pemilik pengusaha  angkutan baik bentuk badan usaha maupun per orangan milik rakat kecil untuk hidup sehari-hari. 
   Namun Untung saja pengusaha SPBU memberikan keringanan mebolehkan angkutan yang dikuasai perusahaan Buana Eltra tersebut di perbolehkan mengisi BBM Subsi yang seharga Rp. 4500/ ltr tidak mengisi BBM Industri yang seharga Rp. 10.900./ltr
   Tetapi seharusnnya mereka setiap angkutaan milik badan usaha atau yang dikuasi Badan Usaha pertambangan dan Perkebunan  harus mengisi BBM Industri sesuai Peraturan Menteri ESDM No 12 th 2012 Prihal pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.3 Th 2012, tanggal 30 Agustus 2012 tentang pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang digunakan pada kegiatan perkebunan dan Pertambangan.
   Dan Surat No. 147/F32200/2012/-S3 tanggal 19 September 2012 Prihal Pelayanan Solar Bersubsidi. Pasal 5 Peraturan BPH Migas No. 3 th 2012 berisi mobil barang untuk kegiatan Perkebunan dan Pertambangan  Yang dilarang menggunakan Solar Supsidi merupakan kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha pemegang izin usaha Perkebunan dan Pertambangan.   
   Tetapi Jika SPBU tidak memberikan jalan dengan BBM Supsidi terutama pemilik angkutan rakyat kecil maka hancurlah kegiataan usaha angkutan tersebut. PT Buana Eltra bersisikeras tetap tidak menaikkan harga upah gendongnnya. Kondisi upah angkutan di PT Buana Eltra Saat ini sudah dapat dibayangkan yaitu BBM mengisi yang subsidi tonase sudah melebihi standar peraturan mencapai 10-11 ton / yunit dam truk tetapi masalahnnya tetap saja hasilnnya tidak mendapat,hasil secara wajar,yakni ibarat hidup segan mati tak mau, jika kendaraan tersebut diharuskan mengisi BBM Indutri maka tidak akan ada yang mengangkut batubara PT. Buana Eltra. Kecuali PT. Buana Eltra menaikkan harga Upah Gendongnya.
   BBM Supsidi yang banyak dikonsumsi oleh pihak pengusaha  sangat besar dampak negatif nya kepada masyarakat umum, penguna jasa jalan raya, baik sepeda motor sampai mobil pribadi, baik lokal maupun luar yang melintas dari pulau jawa ke sumatera dan sebaliknnya banyak sekali yang mengeluh karena tidak bisa mendapatkan BBM sehingga sering terjadi diman-mana.
   Mereka harus antri berjam-jam bahkan kalau sore SPBU sudah menutup jalur antri karena bahan bakar habis. Ini ber dampak terhadap angkutan kebutuhan bahan pokok antar kota pengemudi enggan untuk mengkut angkutan  luar kota karena akan merugi karena antri BBM.
   Jika keluhan BBM ini mencuat, pemerintah tak salah-salah segera mengatasinnya namun tidak lama kemudian terulang kembali kejdian yang sama.
   Kapan kah isu ini akan berahir..? akankah  sebaikknya semua jajaran pemerintah segera mengambil langkah sebelum rakyat yang mengabil langkahnya sendiri. Memang benar Pihak PT Buana Eltra mendatangkan royalty  untuk anggran di daerah mapun pusat tetapi  harus kita sadari agar ini  berjalan maksimal, seharusnnya peraturan di semua lini  dibawah dan di atas tidak diabaikan untuk mencapai sukses.
   Karena tanpa kerja sama yang baik antara  rakyat, pekerja, perusahaan dan pemerintah, yang harus satu kesatuan dengan tidak saling menyakitkan untuk kirannya satu sama lain saling memahami demi tercapainnya kemajuan dibidang masing-masing.  
   Dengan cara itu Mudah mudahan kedepan Kab OKU dan Pemkab Provinsi Sumsel akan lebih baik jika semua barisan saling mendukung dengan satu kesatuan, satu  tujuan mencapai sukses yang berkwalitas. Apa yang disampaikan  pemilik kendaraan angkutan Batubar PT Buna Eltra kepada saya mengatakan, janganlah penguasa,memakan-makanan milik  rakyat kecil,rakyat miskin,dan janganlah bersipat diskriminatif, pilih kasih sayang terhadap rakyat, karna siapa yang berbuat nanti akan terkena imbasnya,karena do,a rakyat kecil akan dijabah Allah.
   Dan itu perlu ada jalan keluarnya diantaranya catatan penting, untuk Pengusaha angkutan Batubara dan perkebunan:  Stop mengisi BBM Subsisidi isilah BBM Industri, Pemerintah harus ambil sikap terhadap kendaraan batu bara yang melebihitonase, hentikan pungli, PT. Buana Eltra,sebaiknnya menaikkan harga upah angkutan.
   Gubernur Sumatera Selatan,  Bupati Ogan Komering Ulu,  dan Bupati Ogan Komering Ulu Timur  agar  tidak membiarkan masalah ini, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas lagi terhadap rakyat.

Jumat, 08 Maret 2013


Jabar, Berita Rakyat News
Pengelola raskin di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), mengeluhkan buruknya kualitas beras Raskin alokasi tahun 2013. Selain bau apek, warnanya-pun kekuning-kuningan, dan kadar patahannya mencapai 40 persen.

Dari informasi yang diperoleh, distribusi Raskin alokasi Januari 2013, baru diterima pihak desa setempat beberapa hari lalu. Sayangnya, beras itu berkualitas buruk. Meskipun kualitasnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun pihak desa tetap mendistribusikannya, karena masyarakat membutuhkan.
Sekretaris Desa Gekbrong, Andri Aziz, membenarkan buruknya kualitas Raskin alokasi Januari 2013 yang baru diterima beberapa hari lalu itu. Andri dengan tegas mengatakan, melihat kondisinya, Raskin tahun ini sangat tidak layak konsumsi. "Kondisinya sangat buruk dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Warga juga sebetulnya mengeluh dengan kualitas Raskin seperti itu, tapi kami bingung karena kebutuhan terhadap Raskin masih tinggi. Makanya kami salurkan saja meskipun bau apek, menguning, dan kadar patahannya masih sangat tinggi," kata Aziz layaknya dilansir inilah, Senin (5/3/2013) kemarin.
Semula, pihak desa berniat mengembalikan Raskin tersebut ke Perum Bulog Sub Divre Cianjur. Namun karena di lapangan, masyarakat sangat menginginkannya, maka Raskin pun terpaksa disalurkan. "Daripada harus membeli beras biasa dengan harga mencapai Rp.7.000-Rp.8.000 per liter, masyarakat memilih membeli Raskin dengan harga hanya Rp.1.600 per kilogram, meskipun dengan kualitas sangat buruk," jelasnya.
Ia berharap, dalam penyaluran Raskin kedepan, pihak Bulog bisa terlebih dahulu mengecek kualitas raskin yang akan didistribusikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS), karena Raskin layak konsumsi adalah hak Keluarga Miskin (Gakin). "Jangan karena harganya Rp.1.600, lantas kualitas tak diperhatikan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap nomor satu," pungkasnya. (Aktivis Barak Indonesia )*

Jakarta, Berita Rakyat News
Sekeras apapun suara kaum tani nasional menolak impor beras oleh pemerintah, tidak juga mampu membendung niatan pemerintah dengan sekutu-sekutunya (importir-Red) untuk “mencari rente” dari hasil impor. Sebagian kalangan bahkan menganggap, bahwa impor adalah cara ampuh untuk “merampok” hak sekaligus martabat petani NKRI secara legal.

Bonang, Koordinato Nasional Protanikita, menilai keputusan pemerintah untuk melakukan impor beras hanyalah jalan pintas agar pemerintah tidak kehilangan muka setelah gagal menjadikan produk pertanian nasional mampu bersaing dengan negara-negara lain.
“Sudah seharusnya pemerintah introspeksi diri. Kenya­taannya, kita makin jauh dari swasembada beras. Karena tanpa kemauan politik yang jelas, petani kita tetap saja terpinggirkan,” kata Bonang, Kamis (17/1/2013).
Menurutnya, impor beras oleh pemerintah hanya akan masyarakat tani nasional semakin terpinggir (marginalisasi). Sebab, selain persoalan beras impor, petani juga masih harus mengahadapi persoalan lain, seperti infrastruktur pertanian berupa irigasi lama yang dibiarkan rusak, dan tidak pernah dibangun jaringan irigasi yang baru.
“Peme­rintah hanya membangun jalan tol dan pela­buhan dengan ganti rugi tanah murah untuk mempermudah mengeruk hasil tambang, hutan, dan kebun. Dan semua itu menggunakan uang utang yang harus ditanggung oleh rakyat,” jelas Bonang.
Dipihak lain, M Hatta Taliwang dari Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta mengungkapkan, saat ini petani lebih melarat, anak-anaknya kurang pendidikan, menganggur, menjadi buruh murah, TKI, dan bahkan menjadi korban perdagangan manusia.
“Ini karena hasil pertanian dihancurkan secara sistematis oleh ketentuan bea impor pertanian hingga 0 persen. Padahal harga produk pertanian di negara maju, misalnya kedelai, jagung, beras, dan gandum adalah harga subsidi dan dumping. Subsidi kepada petani dialihkan menjadi subsidi ke pabrik pupuk dan benih,” ujar Hatta layaknya dilansir suaramerdeka kemarin. (Aktivis Barak Indonesia )*

Selasa, 26 Februari 2013


February 20, 2013

Jakarta, beritarakyatnews.com - Pertamina pada Maret mendatang mengusulkan kenaikan harga elpiji 12 kg sebanyak Rp25.400 per tabung. Sebelumnya harga per tabung sebesar Rp70.200 menjadi Rp95.600 per tabungnya.

Penyesuaian itu menurut Pertamina, untuk mengurangi kerugian yang terus menerus dialami Pertamina sebesar Rp5 triliun per tahun akibat adanya subsidi untuk elpiji 12 kg.
Hal ini dikatakan Vice President LPG and Gas Products PT Pertamina, Gigih Wahyu Hari Irianto kepada wartawan, Rabu (20/2).

“Bila penyesuaian harga jual tersebut dapat berjalan sesuai rencana, yakni pada Maret 2013 mendatang, Pertamina dapat mengurangi kerugian sebesar Rp1,7 triliun pada 2013,” kata Gigih.
Gigih juga menjelaskan , bahwa penyesuaian harga elpiji 12 kg diperlukan lantaran kerugian secara kumulatif yang diderita Pertamina lantaran menyubsidi harga jualnya selama ini telah mencapai Rp16 trilun.

“Efek dari kenaikan CP Aramco serta rendahnya harga jual menyebabkan Pertamina mengalami kerugian dalam bisnis elpiji non-PSO,” tuturnya.
Berdasarkan histori harga elpiji, lanjut Gigih, sejak 2005 hingga 2012 harga jual elpiji 2012 hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali, yakni Juli 2008 dari Rp4.250 per kg menjadi Rp5.250 per kg, Agustus 2009 naik lagi menjadi Rp5.750 per kg, dan Oktober 2009 naik menjadi Rp5.850.
“Penyesuaian harga elpiji 2012 terakhir dilakukan pada Oktober 2009 sebesar Rp100 per kg atau Rp1.200 per tabung,” jelas Gigih.

Dengan perkiraaan tren harga CP Aramco yang selalu meningkat, kata Gigih, bila tidak dilakukan penyesuaian harga secepatnya, diperkirakan kerugian Pertamina akan bertambah besar. (fgp)

Diberdayakan oleh Blogger.

Umum

More on this category »

Nusantara

More on this category »