Isu Ekonomi Dalam Negeri |
Oleh :
Edy Faherul Kori
Kepala
Perwakilan Sumatera Selatan
Koran Harian Online Berita Rakyat News
(beritarakyatnews.com)
Hingga dua tahun masayarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Timur (Oku Timur) Sumatera Selatan mengeluhkanatas sikap Awak PT. Buana Eltra yang hingga saat ini tidak perduli terhadap lingkungan pengusaha angkutan pribumi.
Karena tidak pernah mendapatkan perhatikan/pembinaan, sehingga mereka melontaran keluhan dan jeritan kepada pahlawan APBD dan APBN, karena berdampak menekan ekonomi pemilik jasa angkutan, yang sangatberpengaruh kepada penghasilan pengemudi, dengan hasil semakin rendah.
Jeritan pengemudi, tak kurang 500 yunit jasa angkutan di OKU Sumatera Selatan itu, dengan upah gendong batu-bara yang sangat tidak masuk akal, sehingga harus memaksa pengusaha angkutan,serta pengemudi meningkatakan isi muatan,sehingga melebihi tonase dari standar peraturan pemerintah, mencapai 10 -12 ton per Daum truk atau per angkutan, “seharusnnya spesifikasi muatan untuk ungkuran Truk Center ps 125, Dina 135 Dutro dan sejenisnya tersebut,dengan layak bermuatan berkisar 4-5 ton per yunit.
Akibat kendaraan melebihi tonase,seringterjadi kecelakaan,diantaranya menabrak rumah penduduk, terbalik dijalan raya, menabrak pengguna jalan raya, mengilas pejalan kaki, dan menimbulkan debu batu-bara disepanjang jalan raya, berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang dilalui kendaraan yang bermuatan batu-bara, dan lebih parahnya lagi,bagi kendaraan roda dua,saat berlintasan atau dibelakang kendaraan bermutan batu bara,jalan terlihat kabut,”artinya jelas mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sampai saat ini,baik pemerintah Provinsi dan Kabupaten,tidak ada perhatikan terhadap masalah ini,terutama oknum yang bekerja di jalan raya,bisanya menekan supir angkutan Batura, bagi yang melanggar melebihi tonase, supir angkutan Batu bara harus mengeluarkan uang rokok berkisar Rp. 5.000. Rp 100.000 per kendaraan,kepada oknum Dinas Perhubungan Provinsi, dan Oknum Polantas dijalan raya.
Seharusnnya,apa yang terjadi ditindak secara hukum dan dilaporkan kepada pimpinan untuk dijadikan bahan masukan untuk dikaji ulang,dicarikan solusinya dan bagaimana mengatasinnya. Tidak seperti ini,ibarat pepatah setali tiga uang..? sama gilannya, sehingga keluhan terjadi dimana-mana di sepanjang jalur jalan raya.
Jeritan pengemudi angkutan Baturara bernyani dimana-mana Terutama rakyat kecil pengemudi dan pemilik angkutan. Yang lebih menjrit lagi karena tekanan pungli dimana-mana di sepanjang raya, ditambah lagi pungli ditambang Buana Eltra uang pasang terpal, uang parkir, uang satpam, uang-uang preman lainnya hingga pengeluaran mencaipi berkisar Rp. 40.000- 70.000 per yunit angkutan, yang katannya dipelihara oleh PT. Buana Eltra.
Setelah keluar dari tambang Desa Gunung Kuripan Kec Pengandonan Kab OKU menuju ke stoc file di Martapura Kab Oku Timur Sumsel, pungli lainnya sudah menunggu yang sudah menjadi kebiasaan sehigga timbul pertannyaan, apakah Oknum pimpinan berwenang masing-masing di jalan raya sudah mengepung pengemudi angkutan Batu bara untuk ber - konsfirasi pungli ?,
Semua biaya yang tidak jelas itu menjadi beban pengemudiangkutan dan menjadi beban pemilik pengusaha angkutan baik bentuk badan usaha maupun per orangan milik rakat kecil untuk hidup sehari-hari.
Namun Untung saja pengusaha SPBU memberikan keringanan mebolehkan angkutan yang dikuasai perusahaan Buana Eltra tersebut di perbolehkan mengisi BBM Subsi yang seharga Rp. 4500/ ltr tidak mengisi BBM Industri yang seharga Rp. 10.900./ltr
Tetapi seharusnnya mereka setiap angkutaan milik badan usaha atau yang dikuasi Badan Usaha pertambangan dan Perkebunan harus mengisi BBM Industri sesuai Peraturan Menteri ESDM No 12 th 2012 Prihal pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.3 Th 2012, tanggal 30 Agustus 2012 tentang pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang digunakan pada kegiatan perkebunan dan Pertambangan.
Dan Surat No. 147/F32200/2012/-S3 tanggal 19 September 2012 Prihal Pelayanan Solar Bersubsidi. Pasal 5 Peraturan BPH Migas No. 3 th 2012 berisi mobil barang untuk kegiatan Perkebunan dan Pertambangan Yang dilarang menggunakan Solar Supsidi merupakan kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha pemegang izin usaha Perkebunan dan Pertambangan.
Tetapi Jika SPBU tidak memberikan jalan dengan BBM Supsidi terutama pemilik angkutan rakyat kecil maka hancurlah kegiataan usaha angkutan tersebut. PT Buana Eltra bersisikeras tetap tidak menaikkan harga upah gendongnnya. Kondisi upah angkutan di PT Buana Eltra Saat ini sudah dapat dibayangkan yaitu BBM mengisi yang subsidi tonase sudah melebihi standar peraturan mencapai 10-11 ton / yunit dam truk tetapi masalahnnya tetap saja hasilnnya tidak mendapat,hasil secara wajar,yakni ibarat hidup segan mati tak mau, jika kendaraan tersebut diharuskan mengisi BBM Indutri maka tidak akan ada yang mengangkut batubara PT. Buana Eltra. Kecuali PT. Buana Eltra menaikkan harga Upah Gendongnya.
BBM Supsidi yang banyak dikonsumsi oleh pihak pengusaha sangat besar dampak negatif nya kepada masyarakat umum, penguna jasa jalan raya, baik sepeda motor sampai mobil pribadi, baik lokal maupun luar yang melintas dari pulau jawa ke sumatera dan sebaliknnya banyak sekali yang mengeluh karena tidak bisa mendapatkan BBM sehingga sering terjadi diman-mana.
Mereka harus antri berjam-jam bahkan kalau sore SPBU sudah menutup jalur antri karena bahan bakar habis. Ini ber dampak terhadap angkutan kebutuhan bahan pokok antar kota pengemudi enggan untuk mengkut angkutan luar kota karena akan merugi karena antri BBM.
Jika keluhan BBM ini mencuat, pemerintah tak salah-salah segera mengatasinnya namun tidak lama kemudian terulang kembali kejdian yang sama.
Kapan kah isu ini akan berahir..? akankah sebaikknya semua jajaran pemerintah segera mengambil langkah sebelum rakyat yang mengabil langkahnya sendiri. Memang benar Pihak PT Buana Eltra mendatangkan royalty untuk anggran di daerah mapun pusat tetapi harus kita sadari agar ini berjalan maksimal, seharusnnya peraturan di semua lini dibawah dan di atas tidak diabaikan untuk mencapai sukses.
Karena tanpa kerja sama yang baik antara rakyat, pekerja, perusahaan dan pemerintah, yang harus satu kesatuan dengan tidak saling menyakitkan untuk kirannya satu sama lain saling memahami demi tercapainnya kemajuan dibidang masing-masing.
Dengan cara itu Mudah mudahan kedepan Kab OKU dan Pemkab Provinsi Sumsel akan lebih baik jika semua barisan saling mendukung dengan satu kesatuan, satu tujuan mencapai sukses yang berkwalitas. Apa yang disampaikan pemilik kendaraan angkutan Batubar PT Buna Eltra kepada saya mengatakan, janganlah penguasa,memakan-makanan milik rakyat kecil,rakyat miskin,dan janganlah bersipat diskriminatif, pilih kasih sayang terhadap rakyat, karna siapa yang berbuat nanti akan terkena imbasnya,karena do,a rakyat kecil akan dijabah Allah.
Dan itu perlu ada jalan keluarnya diantaranya catatan penting, untuk Pengusaha angkutan Batubara dan perkebunan: Stop mengisi BBM Subsisidi isilah BBM Industri, Pemerintah harus ambil sikap terhadap kendaraan batu bara yang melebihitonase, hentikan pungli, PT. Buana Eltra,sebaiknnya menaikkan harga upah angkutan.
Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Ogan Komering Ulu, dan Bupati Ogan Komering Ulu Timur agar tidak membiarkan masalah ini, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas lagi terhadap rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar