Selayar, beritarakyatnews.com - Alfian (17 tahun) siswa kelas III IPS SMA Negeri 1 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-selatan, Kamis (14/02) sekitar pukul 22.00 Wita ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Selayar di rumahnya.
Penangkapan dilakukan, setelah polisi menerima laporan dari seorang remaja putri bernama Devi Damayanti (17 tahun) terkait dugaan penganiayaan dilakukan oleh Alfian terhadapnya.
Devi yang mengaku pernah menjadi kekasih pelaku (Alfian-red) selama satu tahun dan selama itu pula, dia kerap mendapat tindakan penganiayaan dari tersangka.
Menurut pengakuan Devi, penganiayaan terakhir dilakukan Alfian terhadapnya, yakni, pada Rabu (13/02) lalu sekitar pukul 21 00 Wita.
Kejadian berawal, ketika korban tengah megikuti latihan pementasan drama di Jl. Mappabota, Kecamatan Benteng. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menganiaya, dengan cara melayangkan tinju ke pelipis sebelah kiri korban. Akibatnya, korban harus menderita luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Pelaku juga sempat mencakar bagian bibir dan salah satu lengan korban yang lukanya mulai tampak mengering.
Ketika itu juga, Devi Damayanti ditemani ayah kandungnya, (Bora, anggota Kodim 1415 Selayar) mendatangi SPK Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya..
Hingga kini tersangka Alfian masih menjalani pemeriksaan intensif di bagian unit pelayanan perempuan dan anak Polres Kepulauan Selayar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa meringkuk di balik terali besi hotel prodeo Polres Kepulauan Selayar.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Udang-undang Perlindungan Anak. Untu diketahui didalam salah satu pasal di undang-undang itu menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sementara itu, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Benteng, Drs. H. Tasman saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan bimbingan maksimal kepada seluruh siswa tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tersangka Alfian yang kini harus mendekam di balik sel tahanan Polres Kepulauan Selayar.
“Biarkan proses hukum tetap berjalan, kami dari pihak sekolah tidak akan mencampuri. Dengan begitu, siswa bersangkutan diharapkan dapat merasakan efek jera dari perbuatan yang telah dilakukannya.
Kami akan tetap membiarkan tersangka ditahan dan tidak mengikuti proses ujian akhir sekolah. Pasalnya, tersangka sangat tidak manusiawi dan seenak hatinya memukul seorang siswa perempuan yang baru berstatus sebagai pacarnya,” ungkap laki-laki Kelahiran Bulukumba itu kepada wartawan, Jumat, (15/02) di ruang kerjanya. (Fadly Syarif)
0 komentar:
Posting Komentar