Selasa, 26 Februari 2013

Sat Narkoba Selayar Ringkus Pengedar Shabu Saat Transaksi


February 13, 2013   HEADLINE, HIBURAN  

Selayar, Beritarakyatnews.com -Aparat satuan narkoba Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali membekuk seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu bernama Siangli Binti Ince Mahmud (53 thn) dan Andi Batarawan alias Andi Baso Bin Muh. Binsur sebagai pembeli .

Tersangka Siangli diringkus beberapa saat setelah melakukan transaksi satu paket shabu-shabu senilai lima ratus ribu rupiah kepada tersangka Andi Batarawan Alias Andi Baso Bin Muh. Binsur. Keduanya di ciduk aparat kepolisian di sebuah lorong di depan hotel Mustika yang terletak di ruas jalan S. Siswomiharjo, Benteng.

Dihadapan aparat penyidik, Siangli mengaku memiliki sudah berteman lama dengan Andi Batarawan, ia juga mengaku, bahwa Andi sudah lama menjadi langganan tetapnya.
Terbongkarnya kasus ini setelah sebelumnya polisi menciduk seorang wanita ( kelahiran 12 Agustus 1959 asal Dusun Padang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Kedua tersangka kini sudah dititipkan di Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar, selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 16 Februari 2013 mendatang.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Agus Darmawijaya, SH. MH, penahanan kedua terdakwa telah memenuhi ketentuan pasal 114 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Dikatakannya, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sementara itu, barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia RM-653 model 1800 warna silver bersama dengan No Sim Card 082 346 981 xxx, berikut, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun R warna Biru berplat dinas DD. 6989 J, HP Merk Nokia type RH-578 model 2730 bersama Sim Card No 085 241 810 xxx, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih, uang sebesar Rp. 56.000 (lima puluh enam ribu rupiah) yang masing-masing terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5000, 2 (dua) lembar uang pecahan 2000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1000.

Saat ini, resmi dalam proses penyitaan kejaksaan dan telah disimpan di kamar barang bukti lengkap dengan segel kejaksaan yang telah dicatat di buku reg. barang bukti No. /BT/Euh.2012/2013.
Sebelum dimasukkan atau disimpan di kamar barang bukti, aparat kejaksaan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap benda sitaan/barang bukti yang diserah terimakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Selayar No. Print- /R.4.28/Euh.2/01/2013.

Penelitian terhadap benda sitaan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agus Darma Wijaya, SH. MH yang disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Ati Raja.
Agus menjelaskan, sidang perkara terdakwa pemilik dan pengedar narkotika golongan I jenis shabu-shabu ini rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, pada hari Selasa, (20/2) mendatang. (Fadly Syarief)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Umum

More on this category »

Nusantara

More on this category »